Laporan Hasil Turun Lapang
Pengantar Ilmu Kependudukan
Sisitem administrasi kependudukan desa Cihideung Ilir, kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
Dosen pembimbing:
Ekawati Sri Wahyuni
Said Rusli
Martua Sihaloho
Asisten:
Mahmudi Siwi
Alfi Rahmawati
Kelompok 3:
Rizka Amalia (I34090030)
Novia Fridayanti ( I34090016)
Nadia Zabila ( I34090077)
Linda Dessy Kania ( I34090012)
Wulan Purnama Sari (I34080069)
Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat
Fakultas Ekologi Manusia
Institut Pertanian Bogor
2011
Daftar isi
Daftar isi 2
Bab I. 3
Pendahuluan. 3
1.1 Latar Belakang. 3
1.2 Rumusan Masalah. 4
1.3 Tujuan. 4
Metodologi penilitian. 5
Bab II. 6
Tinjauan Pustaka. 6
2.1 Pengertian Sistem.. 6
2.2 Pengertian Sistem Administrasi 6
2.3 Pengertian Pendaftaran Penduduk dan Penduduk. 6
2.4 Sensus penduduk. 7
2. 5 Registrasi Kejadian Vital dan Penduduk. 8
2.6 Ketentuan pembuatan KTP,KK, surat nikah, surat kelahiran dan surat kematian. 8
Bab III. 12
Pembahasan. 12
Bab III. 21
Penutup. 21
3.1 Kesimpulan. 21
3.2 Saran. 21
Daftar Pustaka. 22
Lampiran. 23
Lampiran dokumentasi 23
Lampiran gambaran umun desa Cihideung Ilir 24
Lampiran surat-surat 26
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data informasi kependudukan patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya, karena sampai pada saat ini, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya masih terpisah –pisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kaitan satu dengan yang lainnya. Perwujudan suatu sistem yang baik memang sangat didambakan oleh masyarakat . bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya dalam kependudukan.
Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan penduduk, administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif. Administrasi kependudukan ini seharusnya diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional, mampu meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, memenuhi data statistic secara nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, selain itu administrasi kependudukan mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal dan mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan.
Otonomi daerah diharapkan dapat melakukan administrasi yang lebih detail dan rinci. Harapan itu tentu membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten serta teliti dalam mengadakan pembukuan dan administrasi kependudukan.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana proses memperoleh KK, KTP, Surat Kelahiran, Surat Kematian, Surat Pindah, Surat Keterangan Penduduk, dan Surat Keterangan Belum Nikah N1,N2,N4 di desa Cihideung Ilir?
- Berapa jumlah KK, KTP, Surat Kelahiran, Surat Kematian, Surat Pindah, Surat Keterangan Penduduk, dan Surat Keterangan Belum Nikah N1,N2,N4 telah dikeluarkan selama tahun 2009, 2010 dan 2011 (sampai bulan April)?
- Berapa jumlah kelahiran, kematian, migrasi masuk dan migrasi keluar?
- Apakah petugas mengelola dan memahami pencatatan data kependudukan dengan baik?
- Bagaimana kemungkinan seseorang dapat memperoleh KTP/KK lebih dari satu?
- Mendapatkan informasi mengenai proses memperoleh KK, KTP, Surat Kelahiran, Surat Kematian, Surat Pindah, Surat Keterangan Penduduk, dan Surat Keterangan Belum Nikah N1,N2,N4.
- Mendapatkan data jumlah KK, KTP, Surat Kelahiran, Surat Kematian, Surat Pindah, Surat Keterangan Penduduk, dan Surat Keterangan Belum Nikah N1,N2,N4 selama tahun 2009, 2010 dan 2011 (sampai bulan April).
- Mendapatkan data jumlah kelahiran, kematian, migrasi masuk dan migrasi keluar.
- Mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dan pemahaman pencatatan kependudukan di desa Cihideung Ilir.
- Mendapatkan informasi kemungkinan seseorang dapat memperoleh KTP/KK lebih dari satu.
1.3 Tujuan
Metodologi penilitian
Lokasi : Desa Cihideung Ilir
Informan : Kharma Hariyadi
Jabatan : Sekretaris desa, merangkap sebagai pemerintah dan PLT
(Pelaksana Tugas).
Metode : Wawancara terbuka dilakukan secara langsung dengan pertanyaan. Data diambil berdasarkan data primer yang langsung diketahui ketika bertanya dan data sekunder yang merupakan data dari hasil pencarian informasi melalui buku-buku dan internet. Data sekunder membantu untuk memeperoleh informasi lebih dan sebagai pengetahuan agar lebih bisa menguasai teori berdasarkan turun lapang yang dilakukan.
Bab II
Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Sistem
“Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh” (Pamudji, 1981). “Sistem adalah suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan” (Prajudi, 1973)
2.2 Pengertian Sistem Administrasi
Sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini terkait tiga jenis pengadministrasian, yaitu pertama pendaftaran penduduk, kedua pencatatan sipil, dan ketiga pengelolaan informasinya (Dody Nur Andrian, 2009 ).
Menurut Pasal 1angka 1 UU dalam negeri No 54 Tahun 1999, menjelaskan bahwa: administrasi kependudukan (Adminduk) adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Hal lain yang substansial dalam UU Adminduk tersebut adalah mulai diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan suatu nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh dokumen kependudukan.
2.3 Pengertian Pendaftaran Penduduk dan Penduduk
Pengertian pendaftaran penduduk sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, disebut bahwa Pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk, penerbitan nomor induk kependudukan, nomor induk kependudukan sementara, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan.
Penduduk adalah setiap Warga Negera Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang ijin tinggal tetap di wilayah negara Republik Indonesia. Jadi dari definisi tersebut, jelas yang dimaksudkan penduduk adalah setiap WNI dan WNA pemegang ijin tinggal tetap. Untuk itu, guna administrasinya diselenggarakan pendaftaran penduduk. Sedangkan nomenklatur tentang “pencatatan penduduk” seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tersebut, sesungguhnya tidak tepat kalau diartikan sama dengan “pencatatan sipil”. Kata “sipil” pada “pencatatan sipil” tidak sama artinya dengan penduduk. Pencatatan penduduk artinya data-data sebagai penduduk yang dicatatkan. Tetapi kalau “pencatatan sipil” artinya status sipilnya yang dicatatkan, karena adanya perubahan pada diri seseorang. Misalnya pencatatan atas kelahiran, artinya atas perubahan status sipilnya dari yang sebelumnya belum ada di dunia tetapi karena akibat kelahirannya ia menjadi mempunyai status dan berhak atas hak sipilnya. Demikian pula bagi pencatatan perkawinan adalah seseorang yang karena perubahan status sipilnya dari lajan menjadi berstatus kawin yang membawa akibat hukum karenanya. Sebaliknya pencatatan perceraian, ia merubah status kawin menjadi status janda atau duda yang juga membawa akibat-akibat hukum. Termasuk pencatatan kematian, akan membawa akibat dalam hubungan hukum antara yang meninggal dunia dengan anak-anak, suami atau istri dengan orang tua maupun saudara-saudaranya, dalam hal ini sering disebut-sebut sebagai ahli warisnya yang akan menerima segala warisan baik yang positif maupun yang negatif.
2.4 Sensus penduduk
Sumber data Kependudukan/ demografi yang pokok ialah sensus, sistem registrasi kejadian-kejadian vital, registrasi penduduk dan survei-survei terbatas atau survei sampel.
Istilah ‘sensus’ dalam paham modern mengandung makna perhitungan penduduk yang mencakup wilayah suatu negara. Sensus dilakukan dengan pencacahan langsung tiap orang atau rumah tangga. Sistem perhitungan penduduk ada dua: de jure, mencacah penduduk menurut tempat tinggal tetap; dan de facto, pencacahan dilakukan dimana seseorang ditemukan pada saat sensus. Secara keseluruhan sensus merupakan proses pengumpulan, kompilasi dan publikasi data yang berkenaan dengan data demografi, ekonomi, dan sosial pada waktu-waktu tertentu mencakup semua orang di suatu negara atau teritorial terbatas dengan definisi yang jelas. Sumber-sumber data kependudukan yang penting selain dari sensus penduduk adalah registrasi kejadian-kejadian vital dan registrasi penduduk dan survai-survai.
2. 5 Registrasi Kejadian Vital dan Penduduk
Sistem registrasi kejadian-kejadian vital dibedakan dari sistem registrasi penduduk, yang merupakan suatu sistem registrasi yang dipelihara penguasa setempat dimana biasanya dicatat setiap kelahiran, kematian, adopsi, perkawinan, perceraian, perubahan pekerjaan, perubahan nama dan perubahan tempat tinggal. Perubahan nama, pekerjaan dan tempat tinggal (migrasi ke dan dari suatu daerah) tidak termasuk ke dalam registrasi kejadian-kejadian vital. Sedangkan registrasi kelahiran, kematian, kematian janin, abortus, perkawinan, dan perceraian merupakan termasuk kedalam registrasi kejadian-kejadian vital.
Suatu daerah yang memeilhara sistem registrasi kejadian-kejadian vital biasanya mewajibkan para warganya untuk segera atau dalam jangka waktu tertentu melaporkan kejadian-kejadian seperti kelahiran dan kematian.
Secara resmi dikeluarkan sertifikat yang dapat digunakan berbagai keperluan dengan dilengkapi bukti-bukti seperti umur, status perkawinan, dan sebagainya. Informasi di daftar isian formulir registrasi kelahiran antaranya berkisar pada nama dan jenis kelamin anak, tempat dan tanggal lahir, lahir hidup atau lahir mati: berbagai karakteristik orang tua, dan nama-nama dan umur-umur dari anak-anak yang dilahirkan sebelumnya oleh ibu dari anak yang bersangkutan. Sedangkan daftar isian registrasi kematian biasanya mencatat informasi dari yang mengalami kematian meliputi: umur, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan tempat lahir, tanggal dan sebab kematian.
2.6 Ketentuan pembuatan KTP,KK, surat nikah, surat kelahiran dan surat kematian
Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor terdapat beberapan ketentuan dalam pengajuan pembuatan KTP, KK, surat nikah, surat kelahiran, dan surat kematian.
- Syarat Kelahiran Umum
- Penduduk WNI :
ü KTP Orang Tua
ü KK Orang Tua
ü Surat Keterangan dari Dokter, Bidan, RS, Klinik Bersalin, penolong kelahiran
ü Surat Nikah
ü Surat Keterangan dari Kelurahan
ü Dua orang saksi
b. Penduduk WNA :
ü KTP Orang Tuabagi Pemegang ijin Tinggal Tetap
ü KK Ortu
ü Surat Ket dariDokter, Bidan, RS, Klinik Bersalin, penolong kelahiran
ü Surat Nikah/Akta Perkawinan Ortu
ü SKTT Orang Tuabagi Pemegang ijin Tinggal terbatas
ü Paspor bagi pemegang ijin kunjungan
- Kelahiran Via PN
ü KK, KTP
ü Surat Nikah
ü Surat keterangan lahir dari Kelurahan
ü Surat dari Pengadilan
ü Dua orang saksi |
- Syarat-syarat Perkawinan WNI :
ü Pria umur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita umur 16 (enam belas) tahun
ü Seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
ü Bukti Pemberkatan menurut Agama
ü Akta Kelahiran
ü Surat Keterang Belum Nikah N1,N2,N4 dariKelurahan
ü Surat Baptis
ü KK, KTP
ü Pas Photo berdampingan 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar (berwarna)
ü Izin Komandan bagi TNI/POLRI
- Pencatatan Perceraian
|
| ü Putusan Pengadilan
ü Akta Perkawinan
ü Foto Copy KK dan KTP
ü Foto Copy Akta Kelahiran
- Pencatatan Pengakuan Anak
ü Surat pernyataan Ayah yang disetujui oleh Ibu
ü KTP dan KK Ayah, Ibu
ü Akta Kelahiran Anak
ü Data saksi-saksi ( 2 orang saksi )
- Pengesahan anak
ü Akta Kelahiran Anak
ü Akta Perkawinan Orang-Tua
ü Data saksi-saksi ( 2 Orang )
- Pengajuan pembuatan KTP
Gambar 1. Alur Pelayanan KTP[1]
- Persyaratan pengajuan surat baru
ü Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Akta Kematian
ü Foto Copy : KK/KTP/Surat Nikah/Penetapan Pengadilan
ü Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. No. Pol.
ü Surat Kuasa dan Photo Copy KTP yang dikuasakan
- Sanksi administrasi
ü Penerbitan KK terhadap pemohon Pindah Datang dari luar Kota Bogor Rp.50.000,-
ü Penerbitan KK Tidak Tepat Waktu, penggantian Hilang atau Rusak/perubahan biodata dikenakan sangsi denda pembayaran Rp.10.000,- Gakin/ Keluarga Miskin Rp. 1000,-
ü Penerbitan KTP Tidak Tepat Waktu, penggantian Hilang atau Rusak/perubahan biodata dikenakan sangsi denda pembayaran Rp.25.000,- Gakin/ Keluarga Miskin Rp. 2500,-
ü Penerbitan KTP terhadap pemohon Pindah Datang dari luar Kota Bogor Rp.50.000,-
ü Penerbitan KTP WNA Rp.300.000,-
ü penerbitan SKTT WNA Rp. 300.000,-
|
Bab III
Pembahasan
Seorang warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun maka diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk megajukan pembuatan KTP seseorang harus melakukan proses pengajuan melalui langkah-langkah yang diuraikan sebagai berikut:
- Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua jika memang sesorang tersebut lajang.
- Mengisi dan membubuhkan empat tanda tangan di formulir yang telah disediakan oleh petugas.
- Menyerahkan dua foto yang berukuran 2×3, background foto yang diserahkan harus sesui tahun lahir seseorang tersebut. Jika tahun lahir seseorang merupakan tahun ganjil maka background foto berwarna merah dan jika tahun lahir seseorang tersebut genap maka background seseorang tersebut berwarna biru.
- Petugas memvalidasi untuk melegalitaskan permohonan pembuatan KTP tersebut dengan membumbuhkan stempel yang akan diisi nomor dan dibukukan. Penomoran dalam pembukuan ini dilakukan secara pertahun.
Siklus budaya dari manusia adalah menikah. Jika seorang manusia telah menikah maka dia wajib membuat KTP dan KK baru. Dalam membuat KTP dan KK baru maka haruslah mengajukan pembuatan KTP dan KK dengan menyertakan surat nikah dan lampiran KK istri dan KK suami sebelum mereka menikah. Pernikahan yang telah dilaksanakan tersebut akan membuahkan seorang bayi yang akan menambah jumlah penduduk, setiap penambahan penduduk juga haruslah terdaftar dalam catatan kependudukan, karena hal itulah pasangan suami istri muda harus membuat KK baru yang di dalamnya mencantumkan nama anak mereka. Cara pembuatan KK baru tersebut hanya dengan pengisi formulir dan melampirkan KK lama.
Telah disinggung pada penjelasan sebelumnya bahwa untuk membuat KTP baru pada orang yang baru saja menikah dibutuhkan surat keterangan nikah. Pembuatan surat keterangan nikah ini terdiri dari tiga formulir yang harus diisi yaitu:
- N1 merupakan model surat keterangan nikah yang menjelaskan identitas diri.
- N2 merupakan model surat keterangan nikah yang menjelaskan asal usul identitas diri dengan diterangkan identitas orang tua ( ibu dan bapak kandung).
- N4 merupakan model surat keterangan nikah yang menjelaskan asal usul identitas orang tua (ibu dan bapak kandung) menerangkan identitas diri.
- N6 merupakan model surat keterangan nikah dimana suaminya meninggal atau menceraikannya ( kode keterangan surat nikah melalui cerai hidup adalah 3 dan kode surat keterangan nikah melalui cerai mati adalah 4).
Sebenarnya bukan hanya N1, N2, N4, dan N6 melainkan N3 dan N5 tetapi karena konten formulirnya sama, hanya ada modifikasi sedikit yang pemaknaannya hampir sama, maka dirasa lebih efektif dengan mengisi N1, N2, N4 dan N6.
Seseorang yang menikah biasanya akan mempunyai anak, hal ini telah dideskripsikan pada paragraph awal. Anak yang telah dilahirkan akan mendapat surat kelahiran jika orang tuanya melaporkan kelahiran tersebut dan melampirkan KK, surat kelahiran dari bidan. Jika kelahiran anak di tempat dukun bayi atau lupa maka petuga menanyakan “kapan bayinya lahir?”, jika orang tua atau dukun bayi yang ditanyai tidak menjawab dengan jelas atau tepat maka petugas menaksir kelahiran bayi tersebut sesuai keterangan orang tua atau dukun bayi yang menanganinya.
Semakin bertambahnya jumlah individu dalam keluarga maka ada beberapa keluarga yang melakukan perpindahan tempat. Perpindahan tempat ini ada dua macam yaitu perpindahan datang atau perpindahan keluar. Perpindahan keluar akan dicatat dengan pelaporan yang disertai penyerahan KTP dan KK asli jika yang berpindah adalah semua anggota keluarga, jika hanya salah satu anggota keluarga yang melakukan perpindahan maka hanya menyerahkan KTP asli dan fotocopyan KK keluarganya. Perpindahan keluar ini mempunyai syarat-syarat yang berbeda sesuai tempat yang ditujunya yaitu:
- Jika berpindahan terjadi pada antar desa baru yang masih berada dalam satu kecamatan tempat tinggalnya yang lama, maka seseorang tersebut cukup melapor petugas dan petugas hanya mengkonfirmasinya.
- Jika perpindahan terjadi pada suatu tempat antar kecamatan, maka melapor pada petugas kecamatan dan petugasnya mengkonfirmasinya.
- Jika perpindahan terjadi pada suatu tempat antar kabupaten kota, maka seseorang tersebut harus lapor ke kantor desa dan mengisi formulir yang telah disediakan. setelah formulir tersebut dilegalisir oleh petugas desa, formulir tersebut harus dilegalkan juga oleh petugas kependudukan yang ada di kecamatan. Setelah proses pelegalan telah mencapai tingkat kecamata, formulir tersebut dibawa dan melapor pada dinas kependudukan kabupaten untuk penyalinan nomor ke pembukuan kependudukan. Semua tahap selesai maka orang yang pindah tersebut telah bisa meningggalkan tempat yang lam dan menempati tempat tinggal yang baru lalu melapor pada pihak kelurahan tempat yang baru ia tempati.
- Kota madya atau provinsi maka seseorang tersebut harus lapor ke kantor desa dan mengisi formulir yang telah disediakan. setelah formulir tersebut dilegalisir oleh petugas desa, formulir tersebut harus dilegalkan juga oleh petugas kependudukan yang ada di kecamatan. Setelah proses pelegalan telah mencapai tingkat kecamata, formulir tersebut dibawa dan melapor pada dinas kependudukan kabupaten untuk penyalinan nomor ke pembukuan kependudukan. Ketika berada di tahap dinas kependudukan, orang yang akan pindah menyerahkan foto. Setelah pelaporan di tingkat dinas kependudukan kabupaten selesai, lalu formulir tersebut diserahkan dan dilaporkan pada tingkat kota madya untuk penyalinan nomor ke buku catatan penduduk. Semua tahap selesai maka orang yang pindah tersebut telah bisa meningggalkan tempat yang lam dan menempati tempat tinggal yang baru lalu melapor pada pihak kelurahan tempat yang baru ia tempati.
Ketika sudah menempati tempat tinggal yang baru maka terjadilah perpindahan datang yang harus melapor pada petugas kependudukan tempat tinggalnya yang baru dengan menyerahkan KTP dan KK asli jika yang berpindah adalah semua anggota keluarga, jika hanya salah satu anggota keluarga yang melakukan perpindahan maka hanya menyerahkan KTP asli dan fotocopy KK keluarganya. Perpindahan datang ini mempunyai syarat-syarat yang berbeda sesuai tempat yang ditujunya yaitu:
- Jika berpindahan terjadi pada antar desa baru yang masih berada dalam satu kecamatan tempat tinggalnya yang lama, maka seseorang tersebut cukup melapor petugas dan petugas hanya mengkonfirmasinya.
- Jika perpindahan terjadi pada suatu tempat antar kecamatan, maka melapor pada petugas kecamatan dan petugasnya mengkonfirmasinya.
- Jika perpindahan terjadi pada suatu tempat antar kabupaten kota, maka seseorang tersebut harus mengisi formulir perpindahan penduduk dari kantor dinas kependudukan kabupaten kemudian melapor pada petugas kependudukan yang ada di kecamatan. Setelah proses tersebut selesai maka formulir tersebut dibawa untuk melapor pada petugas kependudukan desa untuk dicatat dalam daftar kependudukan.
- Kota madya atau provinsi maka seseorang tersebut harus lapor ke kantor kota madya untuk mengisi formulir perpindahan penduduk kemudian melapor ke kantor dinas kependudukan dan petugas kependudukan yang ada di kecamatan. Setelah proses tersebut selesai maka formulir tersebut dibawa untuk melapor pada petugas kependudukan desa untuk dicatat dalam daftar kependudukan.
Perpindahan penduduk datang tidak serta merta selalu merupakan pendatang yang menetap, tetapi kadang seorang pendatang merupakan pendatang yang sifatnya bertempa tinggal sementara di suatu tempat tersebut. Walaupun ia datang sebagai pendatang sementara, ia wajib lapor dan membuat surat domisili. Surat domisili ini dapat diperoleh di kantor desa dengan menyerahkan KTP asli dan fotocopy KK.
Perpindahan penduduk tidak hanya bisa dari tempat satu ke tempat yang lain, tetapi juga ketika perpindahan dari seseorang itu hidup dan mati. Oleh karena itulah perlu adanya surat kematian. Surat kematian ini dapat diperoleh ketika seseorang dari pihak keluarga yang ditinggal mati melapor atas kematiannya kepada petugas kependudukan di desanya dengan menyertakan surat KK. Pihak keluarga yang melapor menuliskan siapa namanya dan menerangkan kapan, mengapa dan dimana anggota keluarganya tersebut mati. Biasanya di Desa Cihideung Ilir masyarakat enggan melaporkan kejadian kematian melainkan mereka yang berkepentingan pada kejadian kematian misalnya untuk mengambil gaji pensiunan, atau asuransi jiwa. Pemerintah desa Cihedeung Ilir mempunyai strategi untuk mengatasi hal tersebut yaitu dengan member insentif pada ketua RT sebesar Rp 100.000 per bulan untuk mencatat dan melaporkan kejadian kematian tersebut pada pemerintah desa setiap bulan.
Dari hasil wawancara dan pengamatan yang kami lakukan didapatkan beberapa data sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis Data
|
Jumlah
|
Keterangan
|
| 1. |
Jumlah Kelahiran tahun 2009 |
273 bayi |
- |
| 2. |
Jumlah Kelahiran tahun 2010 |
185 bayi |
- |
| 3. |
Jumlah Kelahiran tahun 2011 |
43 bayi |
Di hitung dari bulan Januari samapi bulai April. |
| 4. |
Jumlah kematian tahun 2009 |
- |
Berkas telah dibandel dan tidak diperkenankan untuk dibuka. |
| 5. |
Jumlah kematian tahun 2010 |
3 orang |
- |
| 6. |
Jumlah kematian tahun 2011 |
4 orang |
Di hitung dari bulan Januari samapi bulai April. |
| 7. |
Jumlah perpindahan keluar 2009 |
88 orang |
- |
| 8. |
Jumlah perpindahan keluar 2010 |
87 orang |
Ada tiga orang yang seharusnya dimasukkan ke pembukuan tahun 2009 tetapi diamsukkan ke pembukuan tahun 2010 |
| 9. |
Jumlah perpindahan keluar 2011 |
30 orang |
- |
| 10. |
Jumlah perpindahan datang 2009 |
30 orang |
- |
| 11. |
Jumlah perpindahan datang 2010 |
31 orang |
Ada dua orang yang dinomori sama. |
| 12. |
Jumlah perpindahan datang 2011 |
2 orang |
- |
| 13. |
Jumlah surat kematian 2009 |
- |
Surat kematian tidak dicatat pada tahun orang tersebut meninggal tetapi menurut orang yang meminta surat kematian. |
| 14. |
Jumlah surat kematian 2010 |
3 |
Surat kematian tidak dicatat pada tahun orang tersebut meninggal tetapi menurut orang yang meminta surat kematian. |
| 15. |
Jumlah surat kematian 2011 |
4 |
Surat kematian tidak dicatat pada tahun orang tersebut meninggal tetapi menurut orang yang meminta surat kematian. |
| 16. |
Jumlah surat kelahiran 2009 |
273 |
Surat kelahiran tidak dicatat pada tahun orang tersebut lahir tetapi menurut orang yang meminta surat kelahiran. |
| 17. |
Jumlah surat kelahiran 2010 |
185 |
Surat kelahiran tidak dicatat pada tahun orang tersebut lahir tetapi menurut orang yang meminta surat kelahiran |
| 18. |
Jumlah surat kelahiran 2011 |
43 |
Surat kelahiran tidak dicatat pada tahun orang tersebut lahir tetapi menurut orang yang meminta surat kelahiran |
| 19. |
Jumlah permohonan surat nikah yang dikeluarkan 2009 |
92 |
- |
| 20. |
Jumlah permohonan surat nikah yang dikeluarkan 2010 |
155 |
- |
| 21. |
Jumlah permohonan surat nikah yang dikeluarkan 2011 |
11 |
- |
| 22. |
Jumlah surat mutasi penduduk 2009 |
76 |
- |
| 23. |
Jumlah surat mutasi penduduk 2010 |
70 |
- |
| 24. |
Jumlah surat mutasi penduduk 2011 |
18 |
- |
| 25. |
Jumlah surat permohonan membuat KTP tahun 2009 |
271 |
Terhitung dari bulan Agustus 2009 |
| 26. |
Jumlah surat permohonan membuat KTP tahun 2010 |
787 |
- |
| 27. |
Jumlah surat permohonan membuat KTP tahun 2011 |
507 |
- |
| 28. |
Jumlah surat permohonan membuat KK tahun 2009 |
92 |
Terhitung dari bulan Agustus 2009 |
| 29. |
Jumlah surat permohonan membuat KK tahun 2010 |
318 |
- |
| 30. |
Jumlah surat permohonan membuat KK tahun 2011 |
199 |
- |
Menurut pengamatan kelompok kami, di kantor desa terdapat petugas yang mengelolanya memahami dan memandang penting pencatatan data kependudukan. Hal tersebut dibuktikan adanya buku catatan kependudukan yang dicatat dan disusun dengan baik dan rapih. Di desa Cihideung Ilir terdapat pembukuan administrasi kependudukan yang isinya mencatat sebagai berikut:
- Buku mutasi penduduk berisi:
- Nomor
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Penambahan penduduk (Jenis kelamin, Agama, Pekerjaan, Alamat sebelumnya, Alamat baru, dan Tanggal datang)
- Pengurangan penduduk (Alamat sebelumnya, Alamat baru, Tanggal pindah)
- Alasan
- Keterangan
- Register surat kematian berisi:
- Nomor urut
- Nomor surat kematian
- Nama
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir dan umur
- Pekerjaan
- Hari dan tanggal meninggal
- Tempat meninggal
- Penyebab meninggal
- Pelapor untuk mendapatkan surat kematian
- Buku nikah, talak, cerai, dan rujuk berisi:
- Nomor
- Pasangan (Nama lengkap, Tempat tanggal lahir dan umur, Jenis kelamin, Nama orang tua, Agama dan Pekerjaan)
- Telah melaksanakan (alamat, kode N/T/C/R, tanggal, petugas, wali, dan saksi)
- Keterangan
Pada kolom tanggal, petugas, wali dan sakasi tidak pernah diisi.
- Buku registrasi pembuatan akta kelahiran berisi:
- Nomor
- Tanggal
- Nomor induk penduduk
- Nama
- Jenis kelamin
- Lahir (jam, tanggal, dan tempat)
- Nama orang tua kandung ( bapak dan ibu kandung)
- Surat keterangan nikah ( diterbitkan oleh, nomor dan tanggal)
- Keterangan
Pada kolom diterbitkan oleh, nomor, dan tanggal tidak pernah diisi.
- Buku register KTP dan KK berisi:
- Nomor
- Tanggal
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat
- Status
- Keterangan membuat KTP atau KK
- Foto
Sebelum adanya pembukuan maka terdapat beberapa jenis formulir yang harus di isi, sebagai contoh beberapa lampiran kami sertakan.
Ada kemungkinan seseorang dapat memperoleh KTP/KK lebih dari satu. Sebab-sebab dari hal itu adalah:
- Adanya pelapor yang mengaku KTP/KKnya hilang.
- Adanya pelaporan salah nama atau tanda tangan sehingga meminta permohonan untuk membuat KTP/KK baru.
Petugas administrasi kependudukan mengatasi masalah tersebut dengan beberapa syarat sebagai berikut:
- Jika KTP/KK hilang maka wajib menyertakan surat keterangan kehilangan dari polisi ketiak mengajukan permohonan KTP/KK baru.
- Jika KTP/KK terdapat salah nama maka harus mengembalikan KTP/KK lama beserta akte atau ijazah ketika mengajukan pembuatan KTP/KK baru.
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Pendataan atau sumber-sumber data Kependudukan/Demografi oleh Desa Cihideung Ilir tergolong rapi walaupun masih terdapat kekurangan-kekurangan yaitu pendataan registrasi kejadian vital dan penduduk yang tergolong masih manual, tidak menggunakan teknologi yang ada, terkadang masih ada kesalahan dalam pengurutan nomor yang digunakan sehingga dalam penghitungan bisa saja tidak akurat karena kesalahan kecil tersebut.
Ketika seseorang akan membuat KTP dan KK karena kehilangan maka tidak dikenakan sanksi. Proses pendataan oleh petugas administrasi di Desa Cihideung ilir mempunyai persiapan antisipasi yang kuat, sehingga meminimalisir adanya pendataan penduduk ganda/ KTP ganda.
3.2 Saran
Pendataan di Desa Cihideung Ilir sudah rapi dan sangat hati-hati namun dalam bentuk pendataan masih manual, akan lebih rapi dan mudah dalam penghitungan jumlah data, baiknya jika dapat dirapikan dengan menggunakan fasilitas yang ada atau teknologi yang ada (komputer). Dengan demikian diharapkan akan membantu pengadministrasian desa Cihideung Ilir mudah dalam melihat perkembangan pendataan kependudukan setiap tahunnya.
Lampiran
Lampiran dokumentasi
Gambar 1. Arsip Kependudukan Gambar 2. Papan Nama Kantor Desa
Gambar 3. Pegawai Kantor Desa Gambar 4. Sekretaris desa
Gambar 5. Kantor desa Gambar 6. Struktur badan permusyawaratan desa
Lampiran gambaran umun desa Cihideung Ilir
A.KONDISI GEOGAFI
Desa Cihideung Ilir merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dengan luas wilayah 178 Ha, diatas permukaan laut 250 M, dan tinggi curah hujan 2-4 Cm,yang terbagi dalam 2 Dusun 5 Rukun warga (RW) dan 25 Rukun Tetangga(RT).
Batas Wilayah Desa Cihideung Ilir
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Cibanteng/Jalan Provnsi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Babakan /Kali Cihideung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Cihideung Udik.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Cihideung Udik.
Jarak Kantor Desa ke Ibu Kota Kecamatan, Kabupaten Bogor .Provinsi Jawa Barat dan ke Ibu Kota Negara adalah sebagai berikut :
1. Ibu Kota Kecamatan 4 Km
2. Ibu Kota Kabupaten Bogor 28 Km
3. Ibu Kota Provinsi Jawa Barat 120 Km
4. Ibu Kota Negara 60 Km
Pemanfaatan lahan / penggunaan tanah di Desa Cihideung Ilir adalah sebagai berikut :
- Perumahan/Pemukiman dan pekarangan 92 Ha
- Sawah 80 Ha
- Ladang/Huma 2,5 Ha
- Jalan 8 Ha
- Pemakaman/Kuburan 5 Ha
- Perkantoran 1,5 Ha
- Lapangan Olah Raga 1,5 Ha
- Tanah/Bangunan Pendidikan 5 Ha
- Tanah/Banguanan Peribadatan. 3 Ha
Sedangkan tanah kas Desa seluas 700 H2 penggunaanya adalah sebagai berikut :
- Bangunan Kantor Desa 288 M
- Masjid/Mushola/Majlis Taklim 30 M
B.KONDISI DEMOGRAFI
Jumlah penduduk Desa Cihideung Ilir sampai akhir bulan Desember tahun 2010
Tercatat sebanyak 9368 terdiri dari :
1.Laki-laki sebanyak 4858 jiwa
2.Perempuan sebanyak 4510 jiwa
3.Jumlah KK sebanyak 2503 KK
Dengan kepadatan penduduk per/KM 527
Jumlah Penduduk menurut struktur umum
| Kelompok umur |
Jumlah Jiwa
|
Jumlah
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
| 0-4
5-9
10-14
15-19
20-40
25-29
30-34
35-39
40-49
50-54
55-59
60-64
65-69
70 keatas |
250
250
274
408
418
349
408
423
456
308
249
286
293
211
|
321
317
425
382
433
404
339
326
494
333
308
296
229
210
|
571
567
699
790
951
753
747
749
955
641
557
582
525
421
|
| |
4858
|
4510
|
9368
|
Lampiran surat-surat
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos16620)
SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
Nomor: 474.1/ 83/V/2011
Yang bertanda tangan di bawah ini. Kepala Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea menerangkan bahwa berdasarkan Buku Induk Kependudukan yang ada pada kantor kami terdaftar seorang anak Perempuan.
Yang diberi nama : YUSNIDAR
adalah anak ke : ( )
AYAH
Nama : JANIN (Alm)
Tempat / Tgl Lahir :
Pekerjaan :
Agama : Islam
No.KTP/KK : -
Alamat Rumah :
Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
IBU
Nama : (Alm)
Tempat/Tgl lahir :
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Agama : Islam
No.KTP : -
Alamat Rumah :
Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Nama tersebut diatas benar dilahirkan di Padang .
Pada hari : Rabu Tanggal : 15-05-1941 Pukul : 10.00 WIB
Demikian surat keterangan kelahiran ini kami buat dengan penuh tanggung jawab atas kebenarannya.
Cihideung Ilir , 25-05-2011
Kepala Desa Cihideung Ilir
( Atang Suryadimulya )
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 1622060)
SURAT KETERANGAN BEDA NAMA DAN TANGGAL LAHIR
Nomor : 141/106/IV/2011-Kesra
Yang bertanda tangan di bawah ini , Kepala Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Menerangkan bahwa dalam Ijasah SD, SMP dan SLTA :
Nama : SUPRIYADI
Tempat Tanggal Lahir : Bogor,10-12-1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status : Belum Kawin
Warga negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : -
No Nik : 32030510128409177
Alamat : Kp. Cihideung Ilir RT Desa Cihideung
Ilir Kecamatan Ciampea,Kabupaten Bogor.
Dalam KTP dan KK tercantum
Nama : SUPRIADI
Tempat Tanggal Lahir : Bogor, 10-12-1985
Alamat : Kp. Cihideung Ilir RT 01/01
Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea,Kabupaten Bogor.
Nama orang tersebut diatas satu orang yang sama. Yang benar adalah yang tercantum dalam IJASAH.
Demikian keterangan ini kami berikan dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan dengan semestinya oleh yang bersangkutan.
Cihideung Ilir, 21-04- 2011
Kepala Desa Cihideung Ilir,
(ATANG SURYADIMULYA)
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082(Kode Pos 1622060
SURAT KETERANGAN
Nomor.445.2/05/IV-2011
Yang bertanda tangan dibawah ini, kepala Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, menerangkan bahwa :
Nama : M.SOLEH
Tempat/tanggal Lahir : Bogor, 10-10-1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat (baru) : Kp.Bojong RT 01/01 Desa Cihideung Ilir Kec.Ciampea Kab.Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Adalah benar warga kami dan satu orang yang sama dengan alamat yang lama.
Nama : M.SOLEH
Tempat/tanggal lahir : Bogor, 10-10-1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat (Lama) : Kp.Cihideung Ilir RT 01/01 Desa Cihideung Ilir Kec.Ciampea Kab.Bogor.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Demikian keterangan ini kami berikan untuk digunakan dengan semestinya.
Bogor, 29-04-2011
Kepala Desa Cihideung Ilir
ATANG SURYADIMULYA
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 16620
SURAT KETERANGAN BEDA TANGGAL LAHIR
No.141/178/V/2011-Kesra
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, menerangkan bahwa nama tersebut dibawah ini :
Nama : GUGUN WIGUNA
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal lahir : Bogor, 07-03-1978
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
NIK : 3201150703780009
Alamat : Kp.Cibanteng Setu RT 04/04
Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea
Kabupaten Bogor
Nama tersebut diatas satu orang yang sama dengan tanggal lahir yang berbeda, yang tercantum dalam KTP : 07-03-1978 , yang tercantum dalam Surat Nikah : 05-07-1978 , tanggal lahir yang benar adalah yang tercantum dalam KTP
Demikian surat keterangan ini di buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Cihideung Ilir, 25-04-2011
Kepala Desa Cihideung Ilir
( ATANG SURYADIMULYA )
Model N1
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 (Kode Pos 16620)
SURAT KETERANGAN UNTUK NIKAH
No :474.2/39/V/2011
Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama Lengkap : AHMAD SANUSI
Jenis Kelamin : Laki – laki
Tempat/Tgl lahir : Bogor, 16-05-1990
Warga negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Alamat Rumah : Kp. Cibanteng Proyek RT.01/05
Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea,
Kab.Bogor.
Binti : M.AMIN
Status Perkawinan :
- Jika pria terangkan jejaka,
duda atau beristri : Jejaka
b. Jika wanita terangkan
Perawan atau janda :
Nama istri/suami terdahulu :
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan untuk digunakan seperlunya.
Cihideung Ilir, 20-05-2011 Kepala Desa Cihideung Ilir
(ATANG SURYADIMULYA)
N2
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082
SURAT KETERANGAN ASAL-USUL
No : 474.2/39/V/2011
Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama Lengkap : AHMAD SANUSI
Tempat/Tgl lahir : Bogor, 16-05-1990
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Alamat Rumah : Kp. Cibanteng Proyek RT 01/05
Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea,
Kab.Bogor.
Adalah benar anak kandung dari pernikahan seorang pria:
Nama Lengkap : M.AMIN
Tempat/Tgl lahir : Bogor, 21-01-1951
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat Rumah : Kp.Cibanteng Proyek RT 01/05
Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea,
Kab.Bogor.
Dengan seorang wanita:
Nama Lengkap : IYOH YOHANI
Tempat/Tgl Lahir : Bogor, 06-12-1967
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat Rumah : Kp.Cibantengf Proyek Rt 01/05
Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea,
Kab.Bogor.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan untuk dapat digunakan seperlunya
Cihideung Ilir, 20-05-2011 Kepala Desa Cihideung Ilir
(ATANG SURYADIMULYA)
N4
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 (Kode Pos 16620)
SURAT KETERANGAN ORANG TUA
Nomor : 474.2/39/V/2011
Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
AYAH
Nama Lengkap : M.AMIN
Tempat/Tgl lahir : Bogor, 21-01-1951
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat Rumah : Kp.Cibanteng Proyek RT 01/05
Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea,
Kab.Bogor.
IBU
Nama Lengkap : IYOH YOHANI
Tempat/Tgl Lahir : Bogor, 06-12-1967
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat Rumah : Kp.Cibanteng Proyek RT 01/05
Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea,
Kab.Bogor.
Adalah benar ayah kandung dan ibu kandung dari seorang
Nama Lengkap : AHMAD SANUSI
Tempat/Tgl Lahir : Bogor,16-05-1990
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Alamat Rumah : Kp. Cibanteng Proyek RT 01/05
Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea,
Kab.Bogor.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan untuk digunakan seperlunya.
Cihideung Ilir, 20-05-2011
Kepala Desa Cihideung Ilir
(ATANG SURYADIMULYA)
N6
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 16620)
SURAT KEMATIAN SUAMI/ISTRI
Nomor : 474.2/ / /2011
Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:
I. Nama Lengkap :
Binti :
Tempat/Tgl Lahir :
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan :
Tempat tinggal terakhir :
Telah meninggal dunia
pada tanggal :
Di :
II. Nama Lengkap :
Bin/Binti :
Tempat/Tgl Lahir :
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan :
Alamat :
Adalah…………………………. yang telah meninggal tersebut diatas.
Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan dapat dipergunakan seperlunya.
Cihideung Ilir,
Kepala Desa Cihideung Ilir
(ATANG SURYADIMULYA)
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 1622060
SURAT KETERANGAN DUDA/JANDA
Nomor : 141/ 145/XI/2010
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Menerangkan bahwa :
Nama : HANIAH
Umur/ Tanggal Lahir : Bogor, 10-12-1936
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Kp.Cihideung Ilir RT09/02
Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Bahwa yang bersangkutan adalah warga kami sampai saat ini masih berstatus JANDAdari almarhum Bapak K.HARUN.
Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Cihideung Ilir, 02-12-2010
Kepala Desa Cihideung Ilir
( Atang Suryadimulya )
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 16620)
SURAT KETERANGAN MENIKAH
No.474.2/163/XI/2010
Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten , Bogor menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama Lengkap : ADANG
Tempat/Tgl Lahir : Bogor, 02-02-1955
No.KTP : 32030502025506270
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Kp. Cihideung Ilir RT 02/02 Desa Cihideung Ilir
Kecamatan Ciampea Kab.Bogor.
Nama tersebut adalah benar warga desa kami yang bertempat tinggal tersebut di atas dan pernah menikah sampai dengan saat ini dengan seorang perempuan yang bernama :
Nama Lengkap : NENENG HERAWATI
Tempat/Tgl Lahir : Bogor, 07-01-1973
No KTP : 32030547017306271
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Agama : Islam
Alamat : Kp.Cihideung Ilir RT 02/02
Desa Cihideung IlirKecamatan Ciampea Kab.Bogor.
Pertikahan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 10-02-1991 di Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya .Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Cihideung Ilir, 06-01-2011
Kepala Desa Cihideung Ilir,
Atang Suryadimulya
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 1622060)
SURAT KETERANGAN
Nomor : 141/003-Ds
Yang bertanda tangan dibawah ini kepala Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama : TATI HERAWATI JD MUCHTAR
Tempat/Tanggal lahir : Bandung, 05-11-1952
Jenis kelamin : Perempuan
NIK : 45115206414
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan
Alamat : Kp.Cibanteng Setu RT 04/04
Desa Cihideung Ilir, Kec. Ciampea Kab. Bogor.
Adalah benar warga desa kami yang sampai saat ini masih status Belum Kawin
Demikian keterangan ini kami berikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Cihideung Ilir, 11-01-2011
Kepala Desa Cihideung Ilir
(ATANG SURYADIMULYA)
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 1622060)
SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap : SITI SUHELMA
Bin/Binti : UHAN
Tempat/Tanggal lahir : Bogor, 17-04-1991
Warga negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Nomor KTP : 32.03.05.570491.04208
Alamat : Kp.Cihideung ilir RT 04/02 Desa Cihideung Ilir Kec.Ciampea Kab.Bogor
Dengan ini menyatakan dengan sebenar bahwa sampai saat ini saya belum pernah menikah atau berkeluarga dengan seorang Laki – laki manapun, baik pernikahan yang dicatat di Urusan Agama atau Catatan Sipil maupun pernikahan yang dilakukan secara liar dan benar bahwa sampai saat ini status saya masih PERAWAN. Surat pernyataan ini saya buat dalam rangka untuk melengkapi lamaran perkerjaan.
Demikian surat keterangan belum pernah menikah ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tampa paksaan dari pihak manapun. Dan apabila dikemudian pernyataan ini tidak benar,maka saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak akan melibatkan Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil manapun dan saksi-saksi yang ikut menanda tangani surat pernyataan ini.
Cihideung Ilir, 18-05-2011
Yang membuat pernyataan
( SITI SUHELMA )
Saksi-Saksi
Saksi I Saksi II
(ANDRI WIJAYA) ( UMAR )
Mengetahui,
Kepala Desa Cihideung Ilir,
(Atang Suryadimulya)
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 1622060)
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SHAMSUDIN
Tempat /Tgl Lahir : Bogor,11 September 1941
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kp Cibanteng Atas Rt 01 / 04 Desa Cihideung Ilir
Kec. Ciampea Kab. Bogor.
Dengan ini saya memberikan Kuasa kepada wali hakim untuk dapat menikahkan anak saya
yang bernama ; NURILAH. Di karenakan saya sedang melaksanakan tugas yang tidak dapat di tinggalkan
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Cihideung Ilir, 01 April 2009
Yang membuat pernyataan
( Shamsudin )
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 1622060)
SURAT KETERANGAN WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah para ahli waris dari almarhum …………………………dengan ini menerangkan dengan sesungguhnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa almarhum tepat tinggal yang terahir di kampong……………………………Rt ………Rw………
Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Pada tahun ………Telah meninggal dunia.
Dan hasil Perkawinan almarhum dengan………………………..telah dilahirkan dan kini masih hidup ………(………….).orang anaknya yaitu :
1…………………….
2…………………….
3…………………….
4…………………….
Demikian kami adalah benar para ahli waris dari almarhum…………
Bogor……..,…………2009
Saksi-Saksi Ahli waris
1 Ketua Rt
(………………………) 1………………..(………….)
2………………..(………….)
2. Ketua Rw 3………………. .(…………..)
(……………………….)
Nomor : 593.2 / Nomor : 593.2 /
Tanggal……………. Tanggal…………..
Mengetahui Mengetahui
Camat Ciampea Kepala desa Cihideung Ilir
Drs. BUDI LUKMAN NULHAKIM.MM ATANG SURYADIMULYA
Nip 010 205 82
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 16620)
SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
Nomor : 474.1/ 44 / IV /2011
Yang bertanda tangan di bawah ini. Kepala Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea menerangkan bahwa berdasarkan Buku Induk Kependudukan yang ada pada kantor kami terdaftar seorang anak Perempuan
Yang diberi nama : DINI DARMAWATI
adalah anak ke : 2(Dua)
AYAH
Nama : ANANG
Tempat / Tgl Lahir :
Pekerjaan :
Agama : Islam
No.KTP :
Alamat Rumah : Kp.Cibanteng Agathis RT 03/05
Desa Cihideung Ilir Kecamatan
Ciampea Kabupaten Bogor.
IBU
Nama : NANA
Tempat/Tgl lahir :
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Agama : Islam
No.KTP :
Alamat Rumah : Kp.Cibanteng Agathis RT 03/05
Desa Cihideung Ilir Kecamatan
Ciampea Kabupaten Bogor.
Nama tersebut diatas benar dilahirkan di Bogor .
Pada hari : Kamis Tanggal: 08-03-1979 Pukul : 02.30 WIB
Demikian surat keterangan kelahiran ini kami buat dengan penuh tanggung jawab atas kebenarannya.
Cihideung Ilir , 28-04-2011
Kepala Desa Cihideung Ilir
( Atang Suryadimulya )
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
KECAMATAN CIAMPEA
KANTOR KEPALA DESA CIHIDEUNG ILIR
Jalan : Raya Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Telpon (0251) 8422082 ( Kode Pos 1622060)
SURAT KETERANGAN BEDA NAMA
Nomor : 141/167/V/2011-Kesra
Yang bertanda tangan di bawah ini , Kepala Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Menerangkan bahwa :
Nama : MASLIMAH
Tempat Tanggal Lahir : Bogor,14-08-1992
Jenis Kelamin : Perempuan
Status : Kawin
Warga negara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : -
No KTP : 320115408900001
Alamat : Kp. Cihideung Ilir RT 04/02 Desa Cihideung Ilir Kecamatan
Ciampea,Kabupaten Bogor.
Nama orang tersebut diatas satu orang yang sama. Yang tercantum dalam Kartu Keluarga LIMAH yang tercantum dalam KTP MASLIMAH yang benar adalah yang tercantum dalam KTP.
Demikian keterangan ini kami berikan dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan dengan semestinya oleh yang bersangkutan.
Cihideung Ilir, 20-05- 2011
Kepala Desa Cihideung Ilir,
(ATANG SURYADIMULYA)
[1] Alur Pelayanan KK dan KTP di Kota Bogor. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor.[ Rabu, 17 Maret 2010]